Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengorek isi pertemuan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto pada 2016 silam.
Jaksa awalnya menanyakan kembali perihal pertemuan mereka.
"Dengan Joko Hartono Tirto kenal sejak kapan? Bagaimana awal perkenalan saudara saksi dengan Joko Hartono Tirto?" kata Jaksa Yadyn Palebangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikenalkan sama Pak Heru Hidayat bertempat di Dharmawangsa Hotel Jakarta Selatan dekat dengan rumah saya makanya saya ingat. Yang menentukan tempat Pak Heru," ujar Erry menjawab pertanyaan jaksa,
Erry mengatakan Heru meminta diperkenalkan dengan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas likuidasi perusahaan Manajer Investasi (MI) milik Heru. Dalam persidangan terungkap bahwa Erry merupakan komisaris independen di PT Benakat Petroleum Energy Tbk di mana Heru menjadi pemegang sahamnya.
Erry sendiri sempat berbelit mengenai isi pertemuan tersebut. Apa yang disampaikan dalam persidangan ini berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saudara saksi di BAP Nomor 8 itu meminta ada likuidasi. Apakah pertemuan di Hotel Dharmawangsa itu Heru Hidayat sudah menyampaikan ada Manajer Investasi (MI) yang kemudian MI tersebut akan dilikuidasi?," tanya Jaksa Yadyn.
"Dalam hal ini saya salah namanya, waktu itu tidak disebutkan nama PT-nya. Millenium..," jawab Erry.
"Saya belum tanya Millenium punya siapa. Saya tanya BAP itu jawaban siapa?" tanya Jaksa.
"Jawaban saya," aku Erry.
Erry mengatakan setelah pertemuan tersebut dirinya menelepon Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA OJK Fakhri Hilmi yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya. Ia mengaku ingin meminta izin kepada Hilmi agar bisa berdiskusi dengan atasan yang bersangkutan.
"Kenapa saudara harus menghubungi Suyanto (atasan Hilmi)?," kata Jaksa.
"Saya minta waktu kan mau ketemu, diskusi mengenai peraturan," imbuh Erry.
"Apa kepentingan saudara saksi dengan Heru Hidayat dan Joko Tirto," tanya Jaksa lagi.
"Sebagai teman minta ditemukan, ya, ditemukan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Fakhri Hilmi dan 13 Manajer Investasi (MI) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara di mana Korps Adhyaksa sudah lebih dulu menjerat enam orang sebagai tersangka.
Tersangka 13 MI tersebut antara lain adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia, PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
(ryn/osc)