Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 4.894 kendaraan ditilang karena melanggar aturan ganjil genap kendaraan roda empat selama masa dua pekan sistem itu kembali diterapkan. Jumlah itu merupakan akumulasi penilangan via elektronik dan tilang manual yang dilakukan petugas di lapangan.
"Dalam minggu kedua tanggal 21 Agustus itu sudah di angka 4.894 pelanggaran, terdiri dari tilang manual 2.466, kemudian tilang menggunakan elektronik 2.428," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari siaran CNN Indonesia TV, Senin (24/8).
Sambodo juga menyatakan, pihaknya bakal mendukung penuh pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE)guna menekan laju penyebaran virus corona (covid-19). Pasalnya tilang elektronik dapat menurunkan intensitas penularan, baik saat penindakan tilang maupun sidang tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini kita akan optimalkan tilang E-TLE di masa pandemi ini," tutur Sambodo.
Selain itu, menurutnya kebijakan ganjil genap cukup efektif menurunkan tingkat mobilitas kendaraan di Jakarta. Hal itu tentu berpengaruh terhadap berkurangnya titik kemacetan di Ibu Kota.
"Volume kendaraan turun 40 persen di jam-jam kawasan ganjil genap," kata dia.
Lebih lanjut, Sambodo menyebut beberapa titik lokasi pengendara yang banyak terkena tilang elektronik berada di kawasan seperti Jalan Panjaitan, hingga Gunung Sahari. Sedangkan Jalan Sudirman, dan Jalan MH Thamrin, tampak sudah berkurang.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap sebelumnya ditiadakan sejak 16 Maret karena pandemi corona. Namun dalam perkembangannya, ganjil genap mulai berlaku lagi sejak Senin (3/8) lalu dan diterapkan di 25 ruas jalanan Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan pemberlakuan kembali ganjil genap ini merupakan bentuk rem darurat (emergency brake policy) setelah Jakarta mengalami tren kenaikan penularan corona. Berdasarkan hasil analisisnya, volume lalu lintas kendaraan di masa PSBB transisi meningkat tajam.
Baru-baru ini, Anies juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam aturan baru yang diteken Anies pada 19 Agustus 2020 dan telah diundangkan pada hari yang sama itu kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap. Hanya saja, aturan ini baru akan dilaksanakan setelah Keputusan Gubernur dan Pedoman Teknis terbit.
(kha/osc)