KPK Akan Diskusikan Langkah Hukum Atas Vonis Wahyu Setiawan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2020 03:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu salinan resmi atas vonis Wahyu Setiawan untuk menindaklanjuti vonis hakim atas eks Komisioner KPU tersebut.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis merespons vonis majelis hakim terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami menyatakan pikir-pikir selama 7 hari dan atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan," kata Jaksa Takdir kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Takdir menyatakan pihaknya lebih dulu menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim sebelum melakukan pendalaman. Takdir menegaskan dalam surat putusan yang telah dibacakan, hakim hanya menguraikan poin-poinnya saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Wahyu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primair.

Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik selama empat tahun untuk Wahyu sebagaimana tertuang dalam tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I oleh karena itu selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Mendengar putusan ini, baik Jaksa maupun pihak Wahyu berujar akan memaksimalkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER