Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan menjalani sidang dengan agenda putusan siang ini. Wahyu merupakan terdakwa kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Agenda putusan siang," kata Jaksa Takdir Suhan kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (24/8).
Sidang rencananya digelar secara virtual. Terdakwa berada di Gedung KPK, serta tim penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Wahyu dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.
Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, ia juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).
Dalam nota pembelaannya, Wahyu menilai tuntutan Jaksa sangat berat dan tidak adil. Ia menilai tuduhan Jaksa perihal dirinya mengkhianati kedaulatan rakyat adalah tidak benar dan sangat kejam.
Sebab, ia mengaku sebagai anggota KPU turut andil dalam menetapkan Rizky Aprilia sebagai calon anggota DPR terpilih dari dapil Sumatera Selatan I sesuai dengan hasil pemilu 2019.