Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan bahwa keputusan Evi Novida Ginting yang kembali aktif menjabat sebagai anggota KPU merupakan tanggung jawab dari ketua dan para anggota KPU.
"Terkait kebijakan KPU meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU menjadi tanggung jawab Ketua dan para Anggota KPU," kata Muhammad dalam keterangan resminya kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/8).
Lebih lanjut, Muhammad menegaskan kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan oleh KPU saat ini. Hal itu, kata dia, wajib didahulukan ketimbang kepentingan individu untuk sekedar mempertahankan jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Muhammad juga berpandangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang dikeluarkan Jokowi untuk mencabut pemberhentian Evi sebagai komisioner KPU sudah tepat.
Ia memandang Jokowi konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa putusan DKPP final dan mengikat, artinya tidak dapat dianulir oleh PTUN.
Sebelumnya, Evi Novida Ginting aktif kembali menjabat sebagai anggota komisioner KPU periode 2017-2022 per hari ini, Senin (24/8). Keputusan itu disepakati melalui rapat pleno KPU pada hari ini usai Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu.
Diketahui, polemik pemecatan Evi sebagai anggota KPU bermula ketika DKPP menyatakan dirinya melanggar kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
Lalu, DKPP memutuskan mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu dan berujung pemberhentian resmi dari Jokowi lewat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Meski demikian, Evi tak terima terhadap keputusan tersebut. Ia lantas menggugat Keppres pemberhentian resmi dirinya sebagai anggota KPU yang dibuat Jokowi ke PTUN Jakarta.
PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam amar putusan, majelis meminta Jokowi membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
Melihat putusan PTUN, Presiden Jokowi memutuskan tidak banding atas putusan tersebut. Juru bicara presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan Jokowi akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres yang memuat tentang pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
(osc/osc)