Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemecatan anggota KPU Evi Novida Ginting merupakan putusan hukum tertinggi.
Evi pun secara otomatis kembali berstatus sebagai anggota KPU meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkukuh dengan putusannya. Terlebih, Presiden Joko Widodo selaku pihak tergugat tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Putusan peradilan itu yang tertinggi. PTUN sudah mengatakan Keppres batal dan memerintahkan membatalkan seluruh proses pergantian, maka dengan sendirinya Evi berstatus sebagai komisioner saat ini," ujar Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menyebut putusan DKPP terkait pemecatan Evi bersifat final dan mengikat. Putusan itu diklaim tak berpengaruh dengan putusan PTUN yang membatalkan pemecatan Evi.
Menurut Feri, DKPP tidak bisa menyamakan putusannya dengan putusan peradilan. Putusan PTUN yang membatalkan pemecatan Evi itu, kata dia, juga tak perlu dengan persetujuan DKPP.
"DKPP bisa bilang apa saja. Tapi di negara hukum, putusan peradilan harus ditaati semuanya, termasuk DKPP," kata dia, yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Di sisi lain, lanjut dia, Jokowi juga tak wajib mengeluarkan surat keputusan terkait pembatalan Keppres yang memuat pemecatan Evi.
Surat keputusan itu bisa tetap dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sebab, ada atau tidak surat keputusan yang mencabut Keppres itu, Evi tetap kembali berstatus sebagai anggota KPU.
"Tidak perlu juga surat itu karena kan sudah dibatalkan. Apalagi presiden tidak banding. Tapi kalau presiden ingin mengeluarkan agar tertib administrasi boleh saja," ucap Feri.
Sementara, juru bicara presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono belum merespons saat disinggung soal pernyataan DKPP yang berkukuh putusannya soal pemecatan tetap berlaku.
Dini sebelumnya menyampaikan bahwa Jokowi memutuskan tak banding atas putusan PTUN yang membatalkan pemecatan Evi. Sebab, Keppres itu hanya bersifat administratif untuk menindaklanjuti rekomendasi pemecatan dari DKPP.
Rencananya Jokowi akan mengeluarkan surat keputusan pencabutan Keppres tentang pemecatan Evi.
PTUN diketahui membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Jokowi diminta membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
Pengadilan memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi dan wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.
Pemecatan ini berawal ketika DKPP memutus Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP mencopot Evi dari jabatan anggota KPU pada 18 Maret lalu dan berujung pemberhentian resmi dari Jokowi.
(psp/arh)