Joki pelaku penembakan terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menolak uang imbalan sebesar Rp20 juta. Joki yang bernama Syahrul (SY) itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa tersangka yang berperan sebagai eksekutor, DM alias Mahfud, mendapat uang sebesar Rp100 juta sebagai imbalan.
Saat diberikan uang, tersangka DM sempat bertanya apakah uang tersebut halal atau tidak. Namun, akhirnya DM diyakinkan bahwa uang tersebut halal. Selanjutnya, DM memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada tersangka SY karena berperan sebagai joki saat proses eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Syahrul (SY) setelah dapat uang Rp20 juta kemudian mengembalikan uang itu ke tersangka lain dengan alasan tidak pernah dijanjikan dibayar atau terima uang dari gurunya. Dia menganggap pekerjaan ini adalah pekerjaan amaliah," kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Noor Maghantara kepada wartawan, Selasa (25/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam proses rekonstruksi itu polisi melakukan 44 reka adegan kasus penembakan terhadap Sugianto yang terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Proses rekonstruksi itu dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Polda Metro Jaya dan di lokasi kejadian yakni di Kelapa Gading.
"Total ada 44 adegan kita lakukan dan terbagi dalam beberapa tahapan-tahapan," kata Yusri di Jakarta Utara, Selasa.
Yusri menerangkan proses rekonstruksi hari ini dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, terkait rencana pembunuhan, kedua proses eksekusi, dan terakhir tahapan usai eksekusi.
![]() |
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 12 tersangka, di antaranya SY, DM, dan satu lagi dalang pembunuhan tersebut, NL.
Rincian 12 tersangka dan perannya dalam kasus ini adalah: NL selaku dalamg atau otak pembunuhan, R alias MM suami siri NL sekaligus pihak perencana, DM alias M selaku eksekutor pembunuhan, SY selaku joki.
Kemudian DW alias D, RM, dan RS turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Selanjutnya adalah TH selaku pemilik senjata, SP selaku perantara penjual senjata milik TH, AJ selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak, serta S dan MR selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.
Yusri menuturkan menuturkan dalam kasus ini, pihaknya membagi menjadi dua laporan polisi yakni, soal kasus pembunuhan dan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Untuk kasus pembunuhan terdapat 10 tersangka, sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi sebanyak dua tersangka.
"Ada LP kedua tentang UU darurat tahun 1951, itu tersangka TH dan SP," ucap Yusri.
Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan pihaknya membagi lagi 10 tersangka kasus pembunuhan menjadi tiga peran.
Pertama, tersangka NL selaku otak atau dalang pembunuhan. Kedua, para tersangka yang berperan membantu proses perencanaan, yakni mereka yang membantu mengantar senjata api. Terakhir, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor penembakan.
"(Eksekutor) ada dua orang, pertama DM yang langsung mengeksekusi dengan senpi dan kedua tersangka SY yang sebagai joki," tutur Calvijn.
![]() |
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengungkapkan tersangka NL sempat berupaya mengelabui petugas saat proses pemeriksaan. NL yang merupakan dalang pembunuhan itu, kata Wirdhanto, berpura-pura kesurupan arwah ayahnya saat proses pemeriksaan.
Aksi kesurupan yang dilakukan NL ini juga sempat terjadi saat dirinya sedang merencanakan aksi pembunuhan bersama tersangka lainnya.
"Jadi dia kesurupan arwah korban dan menyampaikan bahwa ini pelakunya adalah masalah persaingan bisnis," ucap Wirdhanto.
Wirdhanto menuturkan saat itu pihaknya tak langsung mempercayai pernyataan yang dibuat NL. Wirdhanto mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif dan terbukti bahwa pernyataan NL adalah tidak benar.
"Kami melakukan tes juga ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli," ujarnya.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) lalu. Dalam peristiwa itu, korban penembakan bernama Sugianto yang merupakan pemilik perusahaan di bidang pelayaran meninggal dunia.
NL diketahui merencanakan aksi tersebut lantaran merasa sakit hati dan takut dengan ancaman korban.
Untuk melancarkan aksinya, NL meminta bantuan rekannya menyusun rencana aksi pembunuhan. Tak hanya itu, dia juga menyiapkan uang sebesar Rp200 juta sebagai dana operasional dan menyewa pembunuh bayaran.
Para tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(dis/kid)