DKI Menangkan Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 08:56 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi PT Manggala Krida Yudha terkait izin reklamasi Pulau M.
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi pulau M. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT MKY. Putusan diketuk pada 14 Agustus 2020.

Belum ada tanggapan dari PT MKY terkait putusan MA yang menolak gugatan mereka.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, menang. Kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).

Yuhana mengatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan DKI akan menjalani putusan pengadilan.

"Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," beber dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi diantaranya pulau H, M, dan I melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.

Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M. Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.

(ctr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER