Selebritas Lucinta Luna akan menjalani sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8) siang.
Lucinta Luna menghadiri sidang tersebut dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur melalui sambungan video secara daring.
"Benar, agendanya sidang tuntutan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya PN Jakbar menjadwalkan sidang tuntutan Lucinta pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan Lucinta Luna terpaksa ditunda imbas PN Jakbar tutup untuk sementara waktu akibat ada karyawannya yang terpapar Covid-19.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Ia juga didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena memiliki dan penyalahgunaan pil riklona.
Lucinta sebelumnya dikatakan tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang merupakan kandungan dalam ekstasi.
(a/osc)