Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan berkas perkara Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (15/5) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, Lucinta saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelum ditahan di sana, Lucinta diketahui sempat ditahan di sel wanita Rutan Polda Metro Jaya.
Selain Lucinta, rekannya yang merupakan pemasok, Intan Florencia alias FLO juga akan menjalani sidang perdana Rabu, 27 Mei. FLO didakwa dengan Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lucinta Luna ditangkap kepolisian pada 11 Februari lalu bersama ketiga rekannya. Tiga rekannya tersebut dilepas karena hasil tes urine negatif.
Kepada polisi, Lucinta mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba. Ia mengklaim menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi. Namun, polisi menganggap dalih depresi alasan klasik. (dis/fra)