Otak Penembakan Kelapa Gading Dilaporkan Kasus Penggelapan

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 17:44 WIB
Dalang pembunuhan terhadap Sugianto, pemilik perusahaan di bidang pelayaran, dilaporkan pihak keluarga korban atas dugaan penggelapan pajak.
Keluarga korban penembakan Kelapa Gading melaporkan dalang pembunuhan atas dugaan penggelapan uang perusahaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Sugianto, korban penembakan di Kelapa Gading melaporkan tersangka sekaligus dalang pembunuhan, NL, atas dugaan penggelapan uang pajak perusahaan.

Selama bekerja di perusahaan milik Sugianto, NL diduga menggelapkan uang pajak perusahaan yang mestinya disetorkan ke kantor pajak.

"Keluarga korban, pihak korban, merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi terkait penggelapan dalam jabatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko kepada wartawan, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudjarwoko menuturkan ada beberapa hal yang dilaporkan pihak keluarga Sugianto. Saat ini, kepolisian mendalami laporan tersebut.

Sejauh ini, kata Sudjarwoko, NL diduga telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp100 juta. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait total uang pajak yang digelapkan.

"(Uang yang digelapkan NL) kita lihat itu sekitar Rp100 juta lebih ya, belum yang lain-lain kan kita belum lihat," ujarnya.

Lebih jauh Sudjarwoko menerangkan, pihaknya juga bakal mendalami asal uang Rp200 juta yang digunakan oleh NL untuk merencanakan aksi hingga membayar eksekutor.

"Termasuk nanti juga kita dalami juga apakah uang yang kemarin Rp200 juta disebutkan itu asalnya dari mana itu kita dalami juga," ucap Sudjarwoko.

Sebelumnya, penembakan terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) lalu. Dalam peristiwa itu, korban penembakan bernama Sugianto yang merupakan pemilik perusahaan di bidang pelayaran meninggal dunia.

Tersangka NL menjadi dalang dalam aksi pembunuhan berencana ini. Dia merencanakan aksi tersebut lantaran merasa sakit hati dan takut dengan ancaman korban.

NL lantas meminta bantuan rekannya untuk menyusun rencana pembunuhan. Tak hanya itu, dia juga menyiapkan uang sebesar Rp200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.

Total ada 12 tersangka yang diringkus dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(dis/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER