Polda Bali memproses pelimpahan Jerinx sebagai tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' ke kejaksaan.
Drumer Superman Is Dead itu terlihat digiring dari sel tahanan menuju ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8). Jerinx tampak mengenakan baju tahanan, tangan diborgol dan masker di dagu.
Dikawal sejumlah polisi, Jerinx menyapa media yang sedari tadi menunggunya. Ia bahkan sempat mengucapkan kata 'merdeka' kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat. Merdeka. Nanti saya akan ada statement setelah proses ini. Kawan-kawan (wartawan), tunggu ya," pesan Jerinx sembari berkelakar lupa memakai pomade atau minyak rambut.
Lihat juga:Jerinx SID Negatif Covid-19 Hasil Tes PCR |
Sementara itu, kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana juga tampak datang untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan ini. Gendo datang bersama istri Jerinx, Nora Alexandra dan manajer SID.
"Kami untuk mendampingi proses pelimpahan perkara Jerinx ke kejaksaan," kata Gendo.
Lebih lanjut Gendo heran dengan penahanan kliennya tersebut. Kata dia, Jerinx tidak melakukan hal seperti seorang kriminal yang mesti ditahan. Jadi harusnya musisi pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut diberikan penangguhan penahanan.
Untuk itu, Gendo berharap agar pihak kejaksaan nantinya memberi penangguhan penahanan terhadap Jerinx. Hal ini berdasarkan pertimbangan masa pandemi Covid-19 dan kebijakan pemerintah terkait pengurangan jumlah tahanan.
"Jerinx ini kan bukan koruptor, bukan juga terkait suap menyuap, ini juga bukan kasus pembunuhan yang membahayakan masyarakat. Ponselnya sudah disita, jadi apa urgensi penahanan Jerinx," tandas Gendo.
(put/osc)