Panitia Kerja (Panja) menggelar pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) melalui rapat tertutup, Kamis (27/8).
Berdasarkan agenda DPR RI, Komisi III DPR menggelar pembahasan terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang revisi UU MK dan membentuk tim perumus serta tim sinkronisasi sejak pukul 10.00 WIB.
Anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rapat akan berlangsung hingga larut malam. Namun ia menolak menjelaskan saat ditanya terkait alasan Panja menggelar rapat secara tertutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan penjelasan terkait hal tersebut akan disampaikan oleh pimpinannya secara langsung.
"Ya ini masih berlangsung sampai sekarang, sekarang masih diskor, lanjut lagi nanti setelah 19.30 WIB. Kemungkinan sampai larut malam," kata Wayan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).
"Kalau soal itu [kenapa tertutup) nanti dijelaskan ketua saja," kata dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewakili Presiden Joko Widodo mengantarkan DIM terkait revisi UU MK, Selasa (25/8). Pemerintah menyetujui 101 dari 121 DIM yang diajukan DPR.
Pemerintah juga mengajukan 8 DIM berupa perbaikan redaksional, 10 DIM berupa perbaikan substansi, dan 2 DIM berupa substansi baru.
"Tentunya kami setuju, dalam perkembangan kalau ada penyempurnaan-penyempurnaan kita akan sampaikan," ujar Yasonna.
"Kita ingin mudah-mudahan pada masa sidang ini kita bisa menyelesaikan minimal satu atau dua RUU yang dari Komisi III bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
RUU MK merupakan satu dari lima puluh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Adies sempat menyebut RUU ini berfokus pada empat muatan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan akan berkutat pada kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan putusan MK.
(mts/ain)