Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan beberapa orang lainnya itu adalah Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA)
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada JPU atas nama tersangka AM dan DA sebagai Tersangka pemberi kepada Tersangka I, EU, M, S dan A (Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, saat ini penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020.
"Saat ini masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta, Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ucap dia.
Lebih lanjut, Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
"Selama proses penyidikan,telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kutai Timur dan Jakarta.
Mereka disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.
Para tersangka itu ialah Ismunandar, Istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria; Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini.
Selain itu ada dua orang sebagai pemberi hadiah atau rekanan yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.
(yoa/age)