Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Bertha Romius Yasin alias Romy, pengusaha yang jadi buron kasus korupsi selama 9 tahun, di rumahnya di Kompleks Buana Vista, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (30/8) 18.30 WIB.
Tim ini dipimpin oleh Dedie Tri Hariyadi, Kepala Subdirektorat Pemantauan di Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen, bersama Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, dan Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang.
Romy merupakan buron kasus korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tahun 2008. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp2.222.443.109 (Rp2,2 miliar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan buron sejak perkara ini berjalan di proses persidangan, sehingga persidangan berjalan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," kata Kajari Batam Polin Octavianus Sitanggang, Minggu (30/8) malam.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011, Romy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, Romy juga diharuskan membayar Rp634.370.478.
"Malam ini akan kita bawa langsung ke Tanjungpinang, dan besok pagi akan kita bawa dulu ke Dinkes untuk pemeriksaan rapid test, baru selanjutnya ke Lapas Tanjungpinang," kata Polin.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama menjelaskan terpidana adalah seorang pengusaha yang meminjam bendera PT Bandar Dunia Madani dengan direktur Zulkadri untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Dermaga Bakong.
Perkara ini merupakan pemecahan berkas perkara dari terpidana lain yang sudah dieksekusi terlebih dahulu.
"Dia (Romy) ini subcont (perusahaan subkontrak)-nya dari proyek pengerjaan itu. Dan dua terpidana lainnya sudah menjalani putusan, bahkan ada yang sudah keluar karena mereka menjalani proses hukum," kata Raka.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, tim bersama buronan Romy tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 18.50 WIB. Menggunakan baju berwarna jingga dan masker hitam serta tangan diborgol, Romy digiring ke lobi Kantor Kejari Batam.
Setelah menyelesaikan administrasi, Romy langsung dibawa ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Punggur untuk proses penahanan atau menjalani masa penahanan.
(dek/arh)