Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut digelarnya peradilan umum terhadap para prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, proses hukum di peradilan umum diperlukan karena insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8) dini hari bukan yang pertama kalinya. Pada 2018 lalu Mapolsek Ciracas juga sempat diserang oleh sejumlah anggota TNI.
"Kami berpendapat keberulangan peristiwa penyerangan tersebut dikarenakan ketiadaan penghukuman yang memberikan efek jera terhadap para pelaku pembakaran Mapolsek Ciracas 2 (dua) tahun lalu, serta ketiadaan pengungkapan secara tuntas dan transparan, sehingga peristiwa serupa terjadi kembali," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fatia sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada prajurit TNI yang melakukan penyerangan, tidak cukup memberikan efek jera.
"Para prajurit TNI yang terlibat juga harus diproses secara hukum dan diadili melalui mekanisme peradilan umum," ujarnya.
Fatia lantas mengingatkan bunyi pasal Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Beleid itu dalam pasal itu menyatakan bahwa prajurit harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
KontraS juga mendesak agar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menyelidiki sejumlah prajurit TNI yang terlibat perusakan fasilitas dan tindak kekerasan kepada warga sipil maupun anggota Polri, dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas pada akhir pekan lalu maupun pada 2018 silam.
Selain itu, Komandan Puspom TNI diminta memeriksa seluruh prajurit TNI, termasuk atasan yang diduga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan. KontraS pun mendesak agar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana segera mengambil alih penanganan perkara hukum.
"Dan melakukan penyidikan setelah Puspom TNI selesai melakukan penyelidikan agar para prajurit TNI yang terlibat dapat diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum," tuturnya.
Mapolsek Ciracas kembali diserang prajurit TNI Sabtu dini hari (29/8). Peristiwa ini dipicu oleh kabar hoaks yang disebar seorang anggota TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI).
Prada MI mengaku dikeroyok, lalu mengirim pesan singkat ke rekan-rekannya sesama prajurit TNI yang kemudian berujung penyerangan.
Namun setelah ditelusuri, ternyata Prada MI tidak dikeroyok. Ia terluka karena kecelakaan tunggal akibat tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor di depannya.
(dmi/ain)