Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dua Apartemen milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Penggeledahan itu dilakukan guna mencari barang bukti untuk menguatkan sangkaan Pinangki yang melakukan pencucian uang.
"Apartemennya sudah kami geledah. Ada dua yang sudah kami geledah di daerah Jakarta Selatan," Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua apartemen milik Pinangki, penyidik juga menggeledah dealer mobil dan satu lokasi tertentu yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," sambung dia.
Febrie mengatakan penggeledahan itu dilakukan secara maraton oleh tim penyidik sejak Sabtu (29/8).
Kejagung pun, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri selundupan dana-dana lain yang mungkin dilakukan Pinangki atau Djoko Tjandra.
Hal itu dilakukan guna mempercepat pengumpulan barang bukti sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.
Dia menegaskan bahwa perkara Pinangki ini akan segera rampung. Jika sesuai jadwal, penyidik akan kembali memeriksa Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka, Selasa (2/9), di Gedung Bundar.
"Mungkin di hari Kamis sudah bisa depan Jampidsus kami lakukan gelar [perkara]," pungkas Febrie.
Sebelumnya, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diterima untuk membantu Djoko mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi kasus Bank Bali.
Penyidik juga telah menyita satu unit mobil BMW tipe X5 dari hasil penggeledahan yang dilakukan terkait kasus TPPU Pinangki.
Penyadapan KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung segera melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara gratifikasi Jaksa Pinangki.
"Meminta KPK untuk memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik (hasil sadapan atau rekaman) dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui surat yang akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Senin (31/8).
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," lanjutnya.
![]() |
Dia menuturkan, dalam melakukan penyidikan perkara korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti.
Hal itu tentu berbeda dari kewenangan penyidik Kejagung yang harus mendapat persetujuan dari pengadilan lebih dulu untuk melakukan penyadapan.
Selain hal itu juga, MAKI meminta agar Kejagung mengundang KPK setiap kali melakukan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono pun mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan komisi antirasuah tersebut terkait penanganan perkara Pinangki.
"Masih mengumpulkan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak. Nanti kita tunggu," kata dia.
(mjo/arh)