Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja dan menyita seberat 200 kilogram ganja yang diduga melibatkan jaringan Aceh-Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan ganja seberat 14,5 kilogram pada bulan Juli.
Disampaikan Nana, kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket ganja lagi di bulan Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka di sini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta," kata Nana kepada wartawan, Selasa (1/9).
Nana mengungkapkan ganja itu dikemas dalam bungkus karung untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman.
Dijelaskan Nana, ganja itu dikirim dari Aceh pada 14 Agustus. Selanjutnya, pada 30 Agustus, paket ganja tersebut tiba di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan akan diambil keesokan harinya.
Pada Senin (31/8) lalu, salah seorang tersangka lantas memesan jasa pengiriman online untuk mengambil paket tersebut.
"Setelah jasa pengiriman online mengambil barang tersebut kemudian dilakukan pembuntutan oleh petugas, selanjutnya pada jam 11.00 WIB tepat di SPBU Cideng Gambir Jakarta Pusat dilakukan penggeledahan terhadap mobil," tutur Nana.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa enam karung yang berisikan ganja seberat 200 kilogram.
Nana menuturkan kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka DP dan NB di daerah Cikini, Jakpus.
"Dari keterangan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari daerah Aceh, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek," ujar Nana.
Kekinian, polisi masih mengejar seorang DPO berinisial CK. Dia diketahui berperan sebagai pengendali dalam proses pengiriman barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.