Polisi menggerebek ladang ganja di dalam sebuah rumah di Kampung Poncol RT 04/RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8).
Dalam penggerebekan itu, polisi turut meringkus tiga tersangka. Yakni, Syamsiar alias Syam selaku pemilik rumah, Moh Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman. Sedangkan satu orang lainnya yakni W masih buron.
"Ungkap kasus narkotika, yakni ladang ganja," kata Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron dalam keterangannya, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menerangkan pengungkapan ladang ganja ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Arrahman, Karang Tengah.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Iman dan Jaka. Dari keduanya, polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket ganja basah yang telah dikeringkan.
"Terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram," ucap Ali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ganja itu berasal dari Syamsiar dan W.
Dari pengembangan itu kemudian polisi menggerebek rumah milik Syamsiar. Di lantai 2 rumah ditemukan ladang ganja yang ditanam dalam polybag.
"Terdapat 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polybag dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm," ujar Ali.
Selain mengejar W yang masih buron, polisi juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka yang sudah ditangkap.
Selanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka bernama W.
Ali menuturkan sampai saat ini polisi masih memeriksa tiga tersangka secara intensif dan mengejar satu buronan bernama Wawan.
(osc/dis/osc)