Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan penerbitan surat telegram terkait penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020.
"Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masih terkait para Balon (Bakal Calon) dan Paslon (Pasangan calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum. Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," kata Listyo melalui keterangannya, Kamis (3/9).
Dia menegaskan para penyidik, terutama yang berada pada bidang reserse akan bekerja secara profesional dan memaksimalkan netralitas sebagai aparat penegak hukum selama Pilkada nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal berbintang tiga itu mengingatkan Kapolri tidak segan untuk menindak apabila terdapat personel yang tidak mengindahkan instruksi tersebut.
"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR (Surat Telegram) Netralitas," ujar Listyo.
"Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan instruksi dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia meminta agar jajarannya menunda proses penegakan hukum di tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Desember nanti.
Dalam hal ini, penundaan itu pun termasuk dalam pemanggilan pemeriksaan atau upaya hukum lain.
Jika merujuk pada telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir.
Namun, Kapolri menegaskan aturan tersebut tidak berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.
Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.
Dalam kesempatan lain, Kapolri juga meminta agar jajarannya tidak meremehkan potensi kerawanan yang akan terjadi selama Pilkada dilaksanakan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa Idham telah memerintahkan untuk selalu siaga.
"Pelibatan kekuatan dalam tiap tahapan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan masing-masing wilayah. Serta, menghindari sikap underestimate dalam menghadapi kerawanan," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Polri menggelar Operasi Mantap Praja 2020 yang akan dimulai pada 3 September mendatang. Telegram terkait pelaksanaan operasi telah diterbitkan Kapolri pada 30 Juni 2020.
(mjo/kid)