Diperiksa 8 Jam, Jaksa Pinangki Minta Bareskrim Setop

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 23:55 WIB
Jaksa Pinangki meminta Bareskrim memberhentikan pemeriksaan yang sudah berjalan 8 jam dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan.
Jaksa Pinangki meminta Bareskrim memberhentikan pemeriksaan yang sudah berjalan 8 jam dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan.(CNN Indonesia/ Michael Josua Stefanus).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipikor Bareskrim) Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selama hampir delapan jam pada Rabu (2/9) di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan tersebut diketahui dilakukan guna penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polri terkait dugaan pidana lain oleh Djoko Tjandra. Meski demikian, pemeriksaan itu disebutkan oleh pihak Polri belum rampung.

"Yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, dia tidak menjelaskan alasan dari Pinangki meminta pemeriksaan tersebut dilakukan. Selain itu, Awi pun tidak merinci soal kasus yang sedang diselidiki oleh pihak Bareskrim kepada Jaksa yang telah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan dicecar sebanyak 34 pertanyaan," kata Awi.

Pantauan CNNIndonesia.com, Pinangki keluar dari wilayah Gedung Bundar sekitar pukul 18.30 WIB. Dia memasuki gedung itu sejak pukul 10.30 WIB pagi tadi menaiki mobil tahanan.

Pinangki pun bungkam saat digiring oleh penyidik masuk ke dalam mobil tahanan. Dia tidak menanggapi satu pun pertanyaan awak media yang telah menunggu pemeriksaan Pinangki tersebut selesai.

Terpisah, penasehat hukum Pinangki, Jefri Moses Kam mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu, Pinangki tidak didampingi oleh pengacara saat diperiksa.

Dia pun tidak mengetahui pasti terkait materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik. Dalam surat panggilan pemeriksaan yang diperoleh pihaknya, Bareskrim hanya menyebutkan bahwa Pinangki diklarifikasi terkait dengan kasus Djoko Tjandra.

"Memang (pemeriksaan) sehubunganya dalam surat panggilan terkait dengan Djoko Tjandra," ujar Jefri kepada wartawan di Kompleks Kejagung usai pemeriksaan Pinangki.

"Masih penyelidikan ya," pungkas dia.

Pinangki sendiri saat ini sedang berurusan hukum dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. Kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, sudah ada tiga tersangka. Selain Pinangki, Kejagung juga menjerat Djoko Tjandra dan eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya. Ketiganya bermufakat jahat sehingga terjadi tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp7 miliar.

Belakangan, Jaksa juga menjerat Pinangki dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jerat TPPU ini dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah tempat dan menyita satu unit mobil BMW tipe X5 milik Pinangki. Diduga kuat, Pinangki menggunakan sebagian uang suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW tersebut.

(mjo/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER