Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengaku tak berwenang menertibkan arak-arakan massa pendukung para pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada tahapan pendaftaran.
Tahapan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di KPU Surabaya telah berlangsung pada 4-6 September.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengaku tak bisa berbuat apapun, lantaran Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur tentang jumlah massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKPU nomor 6 yang kemudian diubah di PKPU nomor 10. Mengatur tata cara pendaftaran dan yang kami bisa tata adalah di area pendaftaran. Di luar itu kami memang tidak punya kewenangan," kata Syamsi, Minggu (6/9).
Ia malah mengembalikan pengaturan massa pendukung kepada para kandidat itu sendiri.
"Kita serahkan kepada pasangan calon. Tinggal bagaimana pasangan calon mengatur pendukungnya," ucapnya.
Untuk mengantisipasi pengerahan massa berjumlah besar pada tahapan kampanye nanti, Syamsi pun berpesan agar para paslon memperhatikan betul protokol kesehatan.
"Sejauh ini aturan kampanye baru diatur terkait tata cara tatap muka yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan itu paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan tatap memakai alat pelindung diri minimal masker," ucapnya.
Kendati demikian, Syamsi mengatakan akan ada perubahan yang lebih detil mengatur teknis pelaksanaan kampanye nanti.
"Akan ada peraturan yang lebih detil di peraturan kampanye tapi memang belum ada perubahan tentang perubahan kampanye yang terdahulu," ucapnya.
Sebelumnya paslon Eri Cahyadi-Armuji diarak ratusan kader PDIP, PSI, partai pendukung lain dan relawan. Mereka bergerombol tanpa menjaga jarak satu sama lain, pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9).
Sementara itu, paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirmo, meski pada mulanya relawan mereka telah tertib dan menjaga jarak. Namun saat keduanya tiba di KPU Surabaya, Minggu (6/9), ratusan orang merangsek mendekat.
![]() |
Kementerian Dalam Negeri mengaku telah menegur hampir lima kepala daerah yang menjadi calon petahana di Pilkada Serentak 2020 karena menggelar konvoi atau arak-arakan ketika mendaftarkan diri ke KPU.
"Kami dari Kemendagri langsung bergerak cepat, kami tegur hampir lima kepala daerah yang kebetulan petahana yang maju di Pilkada. Kami langsung kirim tegurannya tadi sore," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat teleconference dengan CNN Indonesia TV, Jumat (4/9).
Mereka, katanya, seharusnya mematuhi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
(frd/arh)