Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan opsi untuk menunda pelantikan pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2020 jika mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan opsi itu menjadi bentuk keseriusan pihaknya terhadap penerapan aturan protokol pencegahan Covid-19.
"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal bilang para paslon itu akan disekolahkan terlebih dulu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM ) Kemendagri selama penundaan pelantikan.
Para paslon akan mengenyam pendidikan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan. Akmal menyebut masa pendidikan itu digelar selama tiga hingga enam bulan.
Saat ini, kata Akmal, Kemendagri baru bisa menyanksi kandidat petahana. Ia memastikan para pelanggar protokol Covid-19 akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan satu gubernur terkait tidak patuh protokol kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, masa pendaftaran paslon Pilkada Serentak akhir pekan lalu diwarnai pelanggaran protokol pencegahan Covid-19. Bawaslu mencatat 316 bapaslon di 243 daerah melanggar protokol kesehatan.
Meski begitu, penyelenggara pemilu belum bisa menindak para pelanggar. Fritz menyampaikan Bawaslu baru bisa bertindak jika paslon telah resmi ditetapkan.
Sanksi Tegas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian memberikan sanksi tegas bagi para pasangan bakal calon kepala daerah dan simpatisannya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada serentak 2020.
Hal itu ia sampaikan untuk merespon banyaknya pasangan bakal calon kepala daerah di daerah beramai-ramai melakukan konvoi dan menghadirkan kerumunan saat pendaftaran ke KPUD.
"Penegakan hukum oleh Bawaslu maupun kepolisian harus dilakukan secara tegas terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid 19, dan KPU harus menerapkan sanksi bagi yang melanggar UU maupun PKPU," kata Saan kepada CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, Saan menyatakan kerumunan arak-arakan paslon saat proses pendaftaran ke KPU akan menjadi bahan evaluasi bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri.
Terlebih lagi, Ia merinci masih ada tiga tahapan Pilkada 2020 yang potensial terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan suara.
"Agar tahapan tahapan berikutnya tidak terulang," kata Saan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi melihat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh beberapa pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
"Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cuci tangan," kata Arwani.
Arwani lantas merinci pelanggaran bakal calon kepala daerah dan simpatisannya terhadap protokol kesehatan Covid-19 seharusnya bisa diterapkan dua sanksi sekaligus. Sanksi pertama yakni, penerapan denda kepada setiap pelanggar sebagaimana diatur di masing-masing Pemda.
Lalu, penerapan sanksi oleh Bawaslu/Panwaslu agar menyiapkan instrumen regulasi khusus kepada penyelenggara pilkada, peserta pilkada dan pemilih mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Inpres Nomor 6 tahun 2020 telah memberikan penguatan kepada Pemda untuk membuat peraturan daerah yang mendorong penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19," kata Arwani.
Arwani menjelaskan bahwa sejak awal Komisi II telah mengingatkan mengenai pelbagai risiko pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19 ini. Terlebih lagi, kata dia, tahapan pendaftaran paslon selama dua hari lalu telah menampilkan sisi paradoksal yang cukup mengkhawatirkan.
"Pemerintah harus menguatkan koordinasi dengan Pemda dimana daerahnya menggelar Pilkada yang diikuti dengan koordinasi Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada," kata Arwani.