Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu dinilai perlu diikuti dengan ketegasan Pemerintah Provinsi DKI dalam hal pengawasan, termasuk penerapan jam malam.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah yang diambil Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan kembali PSBB. Langkah tersebut dinilai tepat mengingat penyebaran virus corona di Jakarta semakin tidak terkendali.
Pras mengatakan PSBB sudah seharusnya diberlakukan kembali dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat. Hingga Rabu (9/9), jumlah kasus di Jakarta mencapai hampir 50 ribu kasus atau 49.837 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9).
Oleh karena itu, Pras meminta Anies lebih tegas dalam menerapkan kebijakan PSBB. Menurut politikus PDIP Perjuangan itu, Pemprov perlu langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, baik warga maupun para pelaku usaha, hingga perkantoran.
"Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," ujarnya.
"Imbau soal Covid-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya," kata Pras menambahkan.
![]() |
Anies juga diminta untuk tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan. Pras menilai tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah melakukan pengawasan lapangan.
"Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan," ujar dia.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga menilai kebijakan PSBB perlu diiringi dengan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, kata dia, selama penerapan PSBB Transisi yang diberlakukan sejak Juni lalu, ia tidak melihat ketegasan dari Pemprov terkait pemberian sanksi maupun pengawasan terhadap masyarakat.
"Bila ketidaktegasan merupakan penyebab gagalnya PSBB Transisi, maka hal tersebut jangan sampai terulang di PSBB ketat," kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).
Menurut Gilbert, masyarakat Jakarta saat ini akan lebih susah untuk disuruh mematuhi protokol pencegahan Covid-19, apalagi jika PSBB seperti April-Juni diberlakukan kembali. Oleh karena itu, menurut dia, satu-satunya kunci agar PSBB yang kali ini kembali diterapkan harus maksimal dalam hal pengawasan.
"Masyarakat dilarang kumpul-kumpul di jalan sempit/gang, pasar diawasi ketat agar patuh terhadap protokol, juga angkutan umum dan kantor," ujarnya.
Lihat juga:Poin-poin Penting PSBB Total Anies |
![]() |
Gilbert juga mengusulkan agar jam operasional dibatasi. Pasalnya, menurut dia, warga lebih sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan di dalam pasar.
Anggota Komisi B itu juga menilai perlunya keterlibatan TNI dan Polri untuk ikut mengawasi jalannya PSBB kali ini. Bahkan, ia juga menyarankan agar Anies memberlakukan jam malam, seperti yang diterapkan di Kota Depok.
"Jam malam perlu diberlakukan. Kebijakan tanggung hanya akan menuai kegagalan. Jangan buat PSBB Transisi hanya ganti nama jadi PSBB ketat," ujarnya.
Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB total sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona.
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9).
Kebijakan tersebut diambil setelah penyebaran virus di Jakarta kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus positif di Jakarta hingga Rabu (9/9) mencapai hampir 50 ribu kasus atau 49.837 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.245 orang dinyatakan sembuh, dan 1.347 orang meninggal dunia. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai kemarin 11.245 kasus.
(dmi/pmg)