Kemenkes: PSBB Total Anies Tak Perlu Izin Lagi

CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2020 08:08 WIB
PSBB total yang kembali diterapkan Gubernur Anies Baswedan, bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menegaskan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, tak lagi butuh izin Kemenkes.

Yurianto menyatakan Keputusan Menteri Kesehatan pada 7 April 2020 lalu yang memberikan izin penerapan PSBB di DKI Jakarta tak pernah dicabut sampai saat ini.

Ia menegaskan daerah yang belum pernah mencabut kebijakan penerapan PSBB tak perlu izin kembali ke Kemenkes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Anies Baswedan pernah mencabut PSBB? Tidak kan? Buat apa izin lagi," kata Yurianto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).

Senada, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni menyatakan DKI Jakarta tak pernah mencabut kebijakan PSBB selama ini. Karena itu, ia menyatakan keputusan Kemenkes masih berlaku untuk penerapan PSBB secara total.

"PSBB itu dulu pertama kali DKI yang diberikan kan. Enggak ada pencabutan PSBB kalau dilihat dari kedaruratan wilayah berdasarkan penilaian Gubernur," kata Busroni.

Jakarta pertama kali menerapkan PSBB pada April lalu. Kebijakan itu langsung disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kala itu, Kemenkes menilai Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan

Dalam perjalanannya Anies sempat melonggarkan PSBB dengan memberlakukan PSBB transisi. Sejumlah aktivitas yang dulu dibatasi perlahan mulai diberi keleluasaan. Namun, seiring pelonggaran tersebut, kasus positif di ibu kota pun kembali meningkat. Angka kematian juga bertambah.

Atas dasar berbagai pertimbangan, kemarin Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan mengambil kebijakan penerapan PSBB kembali secara total sebagai langkah penanggulangan pandemi virus corona.

"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies.

Jakarta menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 49.397 orang per 9 September 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.224 orang dinyatakan sembuh dan 1.334 orang meninggal dunia.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER