Bupati Muna LM Rusman Emba dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengumumkan pasien positif virus corona (Covid-19).
Laporan polisi dibuat oleh Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada yang keberatan dengan pernyataan Rusman bahwa dirinya positif covid-19.
Untuk diketahui, Rusman dan Rajiun akan bertarung di Pilkada Muna. Rajiun merupakan Bupati Muna Barat aktif dan maju di Pilkada Muna yang merupakan daerah tetangganya yang sekarang dipimpin LM Rusman Emba sebagai petahana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Rajiun, Sarifuddin mengatakan laporan terhadap Rusman dilayangkan ke Polda Sultra, Kamis (10/9).
Safruddin dalam keterangan tertulisnya menyebut, Rusman tidak berhak mengumumkan identitas pasien yang terinfeksi covid.
"Data tersebut seharusnya bukan dia yang mengumumkan. Selain itu secara blak-blakan ia menyebarkan identitas pribadi pasien Covid-19 yang merupakan rivalnya dalam Pilkada Muna ini. Diduga syahwat politik tidak bisa terpisahkan dari peristiwa ini," jelasnya.
Kata Safruddin, identitas pasien tidak boleh diumbar begitu saja data pasien.
"Ada aturannya. Apalagi sampai ada indikasi dipolitisir untuk menjatuhkan lawan politik. Ini kan cara-cara yang sangat licik," beber Sarifudin.
Ia merinci, Rusman diduga melanggar UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo. Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo. Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012.
"Ancamannya penjara 4 tahun dan denda Rp750.000.000," tuturnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Ferry Walintukan membenarkan laporan tersebut.
"Laporannya sudah masuk dan diterima," kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).
Ia menyebut, laporan itu terkait dengan keberatan Rajiun karena Rusman Emba mengumumkan identitas Rajiun ke publik bahwa terinfeksi virus corona.
"Ini soal kasus undang-undang ITE. Umumkan identitas terinfeksi virus corona," imbuhnya.
Meski demikian, laporan itu baru sekadar diterima dan belum bisa diproses selama tahapan Pilkada 2020 berlangsung.
"Nanti setelah selesai tahapan Pilkada baru diproses," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rusman Emba mengaku laporan ke polisi merupakan hak setiap orang. Namun, kata dia, sebagai kepala daerah di Muna berhak atas keselamatan warganya. Ia juga menyebut, telah memperoleh informasi valid dari beberapa instansi pemerintah bahwa Rajiun terinfeksi covid.
"Jadi saya berhak melindungi masyarakat saya dari bahaya virus ini. Tujuannya bukan untuk dipolitisir," jelasnya.
Ia juga menyebut, status dia di Muna adalah Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang turut mengetahui bahwa Rajiun terinfeksi virus corona berdasarkan hasil laboratorium yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
Hal itu juga sudah terkonfirmasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam waktu hampir bersamaan menyatakan status Rajiun terinfeksi covid.
"Jadi, kita harus pahami bahwa aktivitasnya di Muna cukup tinggi dan berkumpul dengan masyarakat saya. Kalau ditutupi, ini juga bisa bahaya bagi warga yang rentan," tuturnya.