Kasus Ubah Garuda, Polisi Periksa 4 Mantan Anggota Paguyuban

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 03:45 WIB
Empat orang mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu diperiksa polisi terkait kasus pelanggaran hukum lambang dan dasar negara.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memanggil empat mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu, organisasi kemasyarakatan di Garut yang melanggar ketentuan hukum lambang dan dasar negara. Hasil penyelidikan sementara, diduga paguyuban tersebut melakukan penipuan.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mendalami keterangan dari empat saksi yang merupakan mantan dari kelompok tersebut. 

"Kemarin sudah pemeriksaan empat orang dari kelompok itu. Mereka mantan, sudah enggak aktif. Kita baru tahap pemeriksaan saksi dulu," ujarnya, Kamis (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait jumlah anggota paguyuban, Erdi menyebut bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan. Sehingga ia belum mengungkap jumlah anggota.

"Masih didalami," katanya singkat.

Menurut Erdi, penyidik telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu ini. Diketahui kelompok ini dipimpin oleh Mister Sutarman.

"Jadi sudah gelar perkara, hasilnya sudah menemukan dua alat bukti cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkapnya.

Meski sudah naik penyidikan, Erdi menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka. Namun pihaknya memastikan akan memanggil pemimpin dari kelompok tersebut.

"Lagi didalami sama Polres Garut, mungkin ke depannya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga Paguyuban Tunggal Rahayu itu melakukan penipuan. Namun Erdi tak merinci pasal mana yang akan disangkakan.

"Saat ini kita melihat dari adanya penipuan. Untuk sementara penipuan," katanya.

Erdi mengungkapkan dugaan penipuan tersebut berdasarkan modus operandi yang dilakukan kelompok tersebut. Hal ini juga diperkuat pemeriksaan saksi mantan anggota paguyuban.

"Jadi motifnya itu dia memberikan terkait dengan kata-kata bohong bisa mencairkan harta di Bank Swiss. Lalu deposito emasnya sekitar 80 ribu euro dan kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban," katanya.

Kehadiran Paguyuban Tunggal Rahayu sendiri mengingatkan pada kehadiran Keraton Agung Sejagat yang belakangan akhirnya berurusan dengan polisi.

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo Totok Santosa dan Fanni Aminadia, dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(hyg/ugo)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER