Polres Garut Usut Kasus Lambang Garuda Pancasila Hadap Depan

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 15:59 WIB
Polisi tengah menyelidiki kasus pengubahan bentuk Garuda Pancasila menjadi hadap depan noleh Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut.
Ilustrasi Garuda Pancasila, lambang negara RI. (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyelidiki soal dugaan mengubah bentuk burung Garuda Pancasila yang dilakukan oleh Paguyuban Tunggal Rahayu yang berada di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan Polres Garut telah menyelidiki hal tersebut sebelum menjadi viral seperti saat ini.

"Kita sudah sebelum viral ini kita sudah melakukan penyelidikan," kata Erdi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erdi menuturkan kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut dalam proses penyelidikan ini.

Sejauh ini, sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak paguyuban Tunggal Rahayu tersebut.

"Ada beberapa yang dimintai keterangan terkait lambang negara itu yang ada di satu organisasi yang ada di Garut. Ada beberapa yang sudah dimintai keterangan," tuturnya.

Sebelumnya, paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan karena dugaan mengubah bentuk burung Garuda Pancasila, dan mengganti kalimat Bhineka Tunggal Ika.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan pihaknya kini sedang menelusuri terkait keberadaan serta aktivitas yang dilakukan paguyuban tersebut.

Menurutnya, paguyuban itu sempat mendatangi Kantor Bakesbangpol beberapa waktu lalu untuk mengajukan perizinan legalitas. Namun, pengajuan itu tak diproses sebab pihak paguyuban tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasinya.

Saat proses pengajuan perizinan itu, kata Wahyu, pihaknya melihat beberapa kejanggalan. Salah satunya, logo burung garuda yang jadi simbol negara dijadikan logo Paguyuban Tunggal Rahayu.

"Di samping itu, logo burung Garuda yang yang digunakan sebagai simbol Paguyuban Tunggal Rahayu tersebut kepalanya dibuat dengan menghadap ke depan. Selain itu, dalam tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang ada di bagian bawah juga telah ditambah dengan kalimat lain," ujarnya, Selasa (8/9).

Diketahui, Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara mencantumkan larangan untuk merusak lambang negara, yang adalah Garuda Pancasila, dengan maksud menghina atau merendahkan.

Selain itu, dilarang pula untuk membuat lambang tertentu yang menyerupai lambang negara.

Pasal 69 UU tersebut mengatur sanksinya, yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

(di/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER