Menteri Agama Fachrul Razi meminta seluruh umat beragama melaksanakan ibadah di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi mereka yang berada di wilayah zona merah penularan virus corona (Covid-19).
Imbauan itu merespons jumlah positif Covid-19 di Indonesia yang kini telah menembus lebih dari 200 ribu kasus pada Selasa, 8 September 2020.
"Kami imbau umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," kata Fachrul dalam keterangan resminya, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Fachrul meminta agar umat beragama mematuhi segala aturan yang dikeluarkan oleh Pemda dan Gugus Tugas untuk menangani Covid-19.
Ia juga mengajak umat untuk menjadi teladan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah.
"Kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama. Teladan itu akan memberi kontribusi besar dalam menghadapi pandemi Covid-19 di negeri kita," kata dia.
Fachrul menyinggung sejarah kepatuhan penduduk Syam terhadap pesan Gubernur Amru bin Ash saat dilanda wabah Tha'un yang diceritakan dalam sejarah Islam beberapa dekade silam.
![]() |
Dia menjelaskan, menurut Gubernur Amru, wabah itu bagaikan api yang menjilat dan bisa membakar siapa saja. Karenanya, harus dijauhi hingga api itu padam. Arahan ini lantas dipatuhi penduduk Syam hingga wabah Tha'un hilang.
"Mari, sama-sama kita patuhi arahan Pemda dan Gugus Tugas. Semoga pandemi ini segera berakhir," tuturnya.
Fachrul mengatakan mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah serta menerapkan protokol kesehatan adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab warga negara.
"Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu secara berjemaah di masjid yang menjadi wilayah penyebaran virus corona tak terkendali atau zona merah.
"Umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu berjemaah di masjid dan atau musala," kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi dalam Surat Imbauan MUI Nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang diterbitkan Kamis (10/9).
Meski demikian, Muhyiddin menyatakan bagi daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan salat Jumat dan lima waktu hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
(rzr/pmg)