Cegah Calon Tunggal, Pendaftaran Pilkada 2020 Dibuka Kembali

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 10:25 WIB
KPU membuka kembali pendaftaran Pilkada 2020 di 28 daerah pada hari ini lantaran baru terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
Petugas melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kantor Pusat KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah pada Jumat (11/9). Pendaftaran kembali dibuka karena di daerah tersebut baru terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari ke depan. Pendaftaran gelombang kedua ini akan ditutup akhir pekan ini.

"Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, seperti disiarkan CNN Indonesia Tv, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan KPU tak terburu-buru membuka kembali pendaftaran saat menemukan paslon tunggal. KPU memutuskan penundaan tahapan terlebih dahulu pada Senin (7/9).

Kemudian KPU di 28 daerah menggelar sosialisasi terkait pembukaan kembali masa pendaftaran. Sosialisasi digelar selama tiga hari pada Selasa (8/9) hingga Kamis (10/9).

"Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti," ujar Arief.

Pilkada dengan satu pasangan calon diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang itu menyebut pilkada bisa dilanjutkan jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tak ditemukan pasangan calon lainnya.

Pasal 54c ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pilkada bisa dilangsungkan dengan satu pasangan calon jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada kandidat baru.

Paslon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong. Mereka dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen dari suara sah.

Warga mengabadikan baliho surat suara di depan Lapangan Trikora, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/2). Baliho ilustrasi surat suara satu calon tunggal ini mengajak masyarakat khususnya pemilih dalam Pilkada Kota Jayapura untuk mencoblos dengan cara yang tidak benar. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/ama/17Baliho surat suara calon tunggal Pilkada 2017 berdiri di depan Lapangan Trikora, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/2). (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

KPU tak menjabarkan daftar daerah yang membuka kembali masa pendaftaran. Namun Bawaslu mencatat paslon tunggal sementara terdapat di daerah berikut:

Jawa Timur
1. Ngawi
2. Kediri

Jawa Tengah
3. Kebumen
4. Wonosobo
5. Sragen
6. Boyolali
7. Grobogan
8. Kota Semarang

Kepulauan Riau
9. Bintan

Jambi
10. Sungai Penuh

Bali
11. Badung

Sulawesi Selatan
12. Gowa
13. Soppeng

Papua Barat
14. Manokwari Selatan
15. Raja Ampat
16. Pegunungan Arfak

NTB
17. Sumbawa Barat

Sumatera Barat
18. Pasaman

Sumatera Utara
19. Pematangsiantar
20. Serdang Bedagai
21. Gunung Sitoli
22. Humbang Hasundutan

Sulawesi Barat
23. Mamuju Tengah

Bengkulu
24. Bengkulu Utara

Sumatera Selatan
25. Ogan Komering Ulu
26. Ogan Komering Ulu Selatan

Kalimantan Timur
27. Balikpapan
28. Kutai Kartanegara

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER