Polisi Juga Jerat Penusuk Syekh Ali Jaber dengan UU Darurat

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2020 19:42 WIB
Pelaku yang menusuk Syekh Ali Jaber dijerat pasal berlapis, termasuk pasal dalam UU Darurat 1951 yang melarang membawa senjata tajam tanpa izin.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menjerat tersangka Alfian Andrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan larangan membawa senjata tajam yang diatur Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu sesuai dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid pasal 2 ayat (1) UU Darurat menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan. Atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

"Ancaman penjara sepuluh tahun," ujar Awi menegaskan.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alfian Andrian saat mengisi sebuah acara di Bandarlampung, Lampung, Minggu (13/9) sore.

Awi mengungkapkan bahwa Syeh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian lengan sedalam 4 cm dan mendapat sejumlah jahitan. 

"Korban mengalami luka tusuk sedalam 4 sentimeter dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," katanya.

Awi menjelaskan bahwa keadaan korban telah dituangkan dalam visum et repertum atau keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik. Berkas tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti terkait kasus tersebut.

Polisi telah meminta agar tersangka AA menjalani pemeriksaan medis terkait dengan dugaan gangguan jiwa. Pemeriksaan gangguan jiwa dilakukan di Rumah Sakit Jiwa.

Awi melanjutkan bahwa Mabes Polri juga telah mengirim dokter dan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu penyidikan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

"Ini salah satu keseriusan Mabes Polri dalam perkara kasus ini," pungkas Awi.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut bahwa tersangka mengalami halusinasi visual terhadap Ali Jaber. Namun, polisi masih melakukan pendalaman. Motif pelaku menyerang Ali Jaber itu pun masih dinilai oleh penyidik tidak logis.

Sementara itu Syekh Ali Jaber mengungkapkan bahwa tusukan yang ia terima saat itu cukup kuat dan keras. Kendati demikian, Ali Jaber bersyukur bahwa tusukan itu tidak terkena di lehernya, melainkan hanya terkena di tangannya saja.

"Alhamdulillah di tangan bukan di leher, sampai patah pisaunya, saya sendiri yang lepaskan pisaunya dan sudah patah di dalam saya keluarkan," tuturnya.

(mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER