Langgar Protokol, Timses Pilkada Sumbar Terancam Bui 30 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 00:57 WIB
Pemprov Sumatera Barat tengah menyiapkan peraturan daerah yang memuat hukuman bagi pelanggar protokol pencegahan virus corona.
Ilustrasi hukuman penjara (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru terkait pencegahan dan pengendalian virus corona di Sumatera Barat bisa menyasar calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2020. Ancaman hukuman maksimal 30 hari penjara.

Sejauh ini, rancangan perda tersebut masih diproses di Kemendagri. Pemprov Sumbar berharap bisa lekas menerapkan perda tersebut usai disetujui Kemendagri.

"Kalau jelas melanggar, panitianya bisa kena sanksi yang cukup berat yaitu kurungan maksimal 30 hari atau denda maksimal Rp15 juta, tergantung pertimbangan hakim," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, mengutip Antara, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan tidak mau pilkada menyumbangkan klaster baru penularan virus corona. Oleh karena itu, aturan tegas dibuat agar seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pilkada benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

"KPU dan Bawaslu sudah punya aturan terkait hal itu. Perda bisa memperkuat agar potensi penyebaran Covid-19 dalam Pilkada bisa benar-benar diminimalkan," katanya.

Irwan mengatakan sejauh ini telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak agar perda yang memuat aturan tegas bagi pelanggar itu bisa lekas diterapkan.

Nantinya, kata Irwan, perda itu juga akan melengkapi aturan-aturan yang sudah ada terkait penanggulangan virus corona di Sumatera Barat. Dia berharap masyarakat jadi lebih patuh terhadap protokol kesehatan dan memahami bahaya virus corona.

Pilkada Serentak 2020 akan dihelat di 270 daerah. Di Sumatera barat, ada pemilihan gubernur, 11 pemilihan bupati-wakil bupati dan 2 pemilihan wali kota-wakil wali kota.

Pilkada tingkat kabupaten akan dihelat di Solok, Dharmsraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, dan Lima Puluh Kota.

Sementara pilkada tingkat kota di Sumatera Barat akan dilaksanakan di Solok dan Bukittinggi.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER