Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) reruntuhan Gedung Kejaksaan Agung RI yang hangus terbakar pada 22 Agustus 2020. Polisi menyatakan kasus kebakaran tersebut masuk ranah pidana.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa barang bukti itu kemudian membuat penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
"Barang bukti yang kami amankan berupa DVR CCTV, abu barang sisa kebakaran atau yang dikenal dengan hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan sejumlah benda-benda yang terkait dengan kasus kebakaran besar tersebut.
Beberapa di antaranya seperti botol plastik berupa cairan, jiriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik, dan minyak pembersih atau dust cleaner (minyak lobi dengan merek TOP).
"(Minyak lobi) disimpan di dalam gudang cleaning service," ujar Listyo.
![]() |
Dalam hal ini, penyidik sudah enam kali melakukan olah TKP, serta melakukan pra rekonstruksi pada 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan orang-orang yang diduga berada di lokasi kejadian tempat api berasal.
Listyo mengungkapkan bahwa api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung. Api kemudian merembet secara cepat ke lantai-lantai lain sehingga menyebabkan gedung utama markas Korps Adhyaksa itu hangus.
Adapun para saksi yang berada di lokasi tempat api berasal itu diduga sedang melakukan renovasi gedung.
"Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran, ujar Listyo.
Dia mengatakan bahwa api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung. Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.
(mjo/pmg)