Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan berkas pendaftaran Teguh Prakosa lengkap, setelah tiga berkas terkait pengunduran dirinya dari DPRD Solo. Berkas tersebut diserahkan salah satu utusan Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Solo kepada KPU Solo.
Berkas yang diserahkan yaitu surat pengunduran diri Teguh yang ditujukan kepada Wali Kota Solo, tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah, serta surat keterangan dalam proses dari Gubernur. Tiga berkas tersebut diterima KPU Solo, Kamis (17/9).
"Akhirnya lengkap sudah berkas pengunduran diri Pak Teguh, tanda terima dan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa SK sedang dalam proses," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya Teguh mempunyai waktu hingga lima hari sejak penetapan peserta Pilkada Solo. Saat dikonfirmasi, Teguh mengatakan ingin segera menyerahkan berkas tersebut secepatnya agar pencalonannya berjalan lancar.
"Harusnya kan lima hari setelah penetapan. Tapi hari ini kita sudah selesai," kata Teguh saat dihubungi melalui telefon.
Seperti diketahui, Teguh belum menyerahkan berkas-berkas terkait pengunduran dirinya dari DPRD Solo hingga tahap perbaikan berkas pendaftaran berakhir 16 September lalu.
Meski demikian, KPU Solo menyatakan Teguh tetap bisa dilantik karena ada aturan khusus terkait calon kepala daerah yang berstatus ASN, pejabat negara, anggota DPR, maupun DPRD.
Proses pemberhentian paling lambat dimulai lima hari setelah penetapan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Sedangkan SK pemberhentian harus diterbitkan paling lambat 30 hari menjelang pemungutan suara.