Pasangan Gibran Belum Mengundurkan Diri dari DPRD Solo

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 20:37 WIB
Teguh Prakosa, pendamping Gibran di Pilkada Solo 2020, belum menyerahkan empat berkas pengunduran dirinya dari DPRD Kota Solo.
Pasangan calon kepala daerah Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa belum menyerahkan empat berkas pengunduran dirinya dari DPRD Solo hingga hari terakhir tahap perbaikan syarat calon kepala daerah, Rabu (16/9). Namun Teguh masih berpeluang lolos menjadi calon Wakil Wali Kota Solo di Pilkada Solo 2020.

Empat berkas tersebut salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Teguh yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nurul Sutarti mengatakan tiga berkas lainnya harus diserahkan paling lambat lima hari setelah Teguh ditetapkan sebagai Calon Wakil Wali Kota Solo.

"Karena memang kondisi khusus Pak Teguh sebagai anggota DPRD. Kalau syarat yang lainnya sudah lengkap, dia tetap bisa ditetapkan sebagai calon wakil wali kota," katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga berkas yang dimaksud yaitu tembusan surat pengunduran diri dari Teguh, tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah, dan surat keterangan dari Gubernur yang menyatakan bahwa SK Pemberhentian Teguh masih dalam proses.

"Tiga surat ini harus diterima KPU paling lambat lima hari setelah penetapan. Tapi untuk SK pemberhentiannya bisa sampai 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Nurul.

Berkas-berkas persyaratan Teguh di luar pengunduran dirinya dari DPRD Solo sudah diterima KPU. Terakhir, KPU menerima surat keterangan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Tata Niaga Semarang pada Selasa (15/9) kemarin.

Nurul menambahkan, berkas pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Berkas terakhir yang disusulkan pasangan jalur independen itu adalah tanda terima LHKPN, SPT 5 tahun terakhir dan surat keterangan tidak menunggak pajak dari KPP Pratama Surakarta. Berkas-berkas itu diserahkan ke KPU di hari pertama tahap perbaikan, 14 September lalu.

"Intinya sudah selesai. Hari ini hari terakhir. Kami akan verifikasi lembaga-lembaga tersebut mulai esok. Kemudian tanggal 23 September sudah penetapan dengan rapat pleno tertutup," katanya.

(syd/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER