Kejati Sumut Tangkap Buron Korupsi Pembangunan Rumah Tipe 36

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 22:59 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap SFH, buronan kasus korupsi proyek pembangunan 58 unit rumah tipe 36 di Desa Tulumbaho, Kabupaten Nias.
Ilustrasi. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buron kasus korupsi mantan Direktur CV Harapan Insani berinisial SFH. 

SFH merupakan buronan kasus korupsi proyek pembangunan sebanyak 58 unit rumah tipe 36 di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias yang bersumber dari dana bantuan bahan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) untuk Aceh dan Nias pada 2006.

"Tim Jaksa Kejati Sumut menangkap DPO Tipikor Pada Pekerjaan di BRR NAD-NIAS Th 2006 yg berinisial SFH," cuit akun Twitter Kejaksaan Agung, @KejaksaanRI pada Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SFH ditangkap di kebun sawit miliknya yang berada di tepian hutan di Kecamatan Sosa, Padang Lawas, Sumut.

Kejaksaan menerangkan bahwa SFH merupakan DPO Kejari Gunung Sitoli. Perkara yang menyeret SFH diperkirakan merugikan negara sebesar Rp454,4 juta.

(mts/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER