Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buron kasus korupsi mantan Direktur CV Harapan Insani berinisial SFH.
SFH merupakan buronan kasus korupsi proyek pembangunan sebanyak 58 unit rumah tipe 36 di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias yang bersumber dari dana bantuan bahan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) untuk Aceh dan Nias pada 2006.
"Tim Jaksa Kejati Sumut menangkap DPO Tipikor Pada Pekerjaan di BRR NAD-NIAS Th 2006 yg berinisial SFH," cuit akun Twitter Kejaksaan Agung, @KejaksaanRI pada Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SFH ditangkap di kebun sawit miliknya yang berada di tepian hutan di Kecamatan Sosa, Padang Lawas, Sumut.
Kejaksaan menerangkan bahwa SFH merupakan DPO Kejari Gunung Sitoli. Perkara yang menyeret SFH diperkirakan merugikan negara sebesar Rp454,4 juta.
(mts/wis)