Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan Anggota DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf ke Bareskrim Polri pada Senin (21/9).
Laporan itu dibuat terkait unggahan Muzzammil melalui media sosial yang menyatakan bahwa UI memasukan materi Sex Consent kepada mahasiswanya. Materi yang diberikan secara daring bertema "Cegah Kekerasan Seksual" tersebut, salah satu poinnya membahas tentang consent atau kesepakatan untuk melakukan aktivitas seksual.
"Berkas-berkas, semua bukti sudah disampaikan. Jadi tinggal ditinggal ditindaklanjuti untuk dilihat siapa yang benar," kata Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarno Darmono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).
Reni mengklaim sudah memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat bahwa tudingan politikus PKS itu tak berdasar. Kata Reni, pihak kampus tidak pernah menyebarkan ajaran seks consent sebagaimana dituduhkan oleh Muzzammil.
Sementara itu, Kuasa Hukum Civitas Akademika UI Sonny Nainggolan mengatakan bahwa Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Meski demikian, Sonny menyatakan belum dapat memberikan nomor laporan polisi (LP) yang sudah teregister dalam perkara itu. Dia menyatakan bahwa perkaranya masih dalam proses.
"Berkas sudah di atas karena butuh waktu panjang karena sekarang udah sore maka diputuskan besok kita LP," ujar dia.
Dia hanya menuturkan bahwa salah satu bukti yang diberikan kepada pihak Bareskrim berupa materi tentang pencegahan pelecehan kekerasan seksual bukan tentang hubungan seksual. Bukti itu, kata dia, cukup kuat untuk membantah tuduhan yang dilayangkan Politikus PKS itu.
Hingga saat ini, CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono untuk mengkonfirmasi ihwal pelaporan tersebut. CNNIndonesia.com juga telah berupaya menghubungi Muzammil untuk meminta tanggapan, namun belum mendapat respon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzammil sebelumnya mengkritik materi Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UI yang dianggap mendukung seks bebas.
Muzammil mengatakan kesadaran (consent) seks sebagai cara menekan kekerasan seksual di dunia kampus justru bertentangan dengan nilai agama dan budaya Indonesia. Kritik itu disebarkan melalui akun instagram pribadinya @almuzzammil.yusuf.
Hingga Senin (21/9), Muzzammil tidak menghapus konten yang diunggahnya sejak 13 September lalu. Ketika diakses CNNIndonesia.com, video itu telah disaksikan lebih dari 21 ribu tayangan dan memiliki 551 komentar.
Terkait kabar penandatangan pakta Integritas saat PKKBM, Sekretaris Universitas Indonesia Agustin Kusumayanti menyatakan pihaknya tidak pernah meminta mahasiswa baru menandatangi pakta integritas.
"UI tidak pernah meminta kepada mahasiswa untuk menandatangani pakta integritas, kecuali surat pernyataan saat dia melakukan registrasi," katanya dikutip melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/6).
Ia menjelaskan surat pernyataan tersebut pun sudah ditandatangani mahasiswa baru ketika melakukan daftar ulang. Bukan ketika melakukan kegiatan Ospek dan resmi menjadi mahasiswa.
Sedangkan dokumen pakta integritas yang beredar, lanjut Agustin, tidak pernah disetujui oleh rektor maupun pimpinan UI. Untuk itu, dokumen tersebut tidak resmi datang dari pihak kampus.
"Oleh karena itu kami sudah menyatakan dengan tegas, UI tidak pernah mengeluarkan dokumen yang seperti itu," lanjutnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Fajar Adi Nugroho menilai tak ada urgensi dari penerapan pakta integritas di kampusnya. Ia menilai poin dalam pakta integritas yang beredar berpotensi mengekang hak mahasiswa.
"Pakta integritas lembaga pemerintah ada mekanisme pengawasan. Tapi di pakta integritas ini tidak ada landasan hukum dan mekanisme pengawasannya," katanya menanggapi.
Ia bersama mahasiswa lain yang tergabung dalam Aliansi Tolak Pakta Integritas menolak sejumlah poin yang ada pada pakta integritas tersebut.
Di antaranya larangan keterlibatan politik praktis, dan penekanan agar mahasiswa bertanggung jawab atas kesehatan fisik dan mental masing-masing.
"Dalam kode etik, warga UI harus memiliki tanggung jawab untuk menjamin terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan sehat bagi semua warga UI serta anggota masyarakat lainnya," lanjutnya.
Sejumlah mahasiswa baru UI tahun 2020 bersaksi mereka menerima dokumen pakta integritas dalam kegiatan ospek. Dokumen dibagikan oleh panitia atau mentor ospek yang merupakan senior mereka.
"Tanggal 5 September pukul 12.41 itu pertama kali mentor menyebut ada pengisian pakta integritas secara wajib, disebutkan di chat room kami bahwa ini wajib," ujar Adit, seorang mahasiswa UI.
Beberapa poin pada pakta integritas itu pun menuai konflik. Berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI menilai poin pada pakta integritas yang beredar dapat mengganggu tatanan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.