Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegas Ingin Maju di Pilpres 2024

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2020 03:22 WIB
Hakim MK meminta Rizal Ramli memperbaiki gugatan ambang batas presiden dalam UU Pemilu dan diserahkan paling lambat 5 Oktober mendatang.
MK meminta Rizal Ramli memperbaiki permohonan uji materi ambang batas presiden dalam UU Pemilu. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi beberapa nasihat kepada Rizal Ramli dan tim yang tengah melakukan gugatan terkait ambang batas presiden atau presidential threshold. Hakim juga meminta Rizal memperbaiki isi gugatannya.

Salah satunya berkaitan dengan dalil landasan atau legal standing yang digunakan Rizal ketika menggugat salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim MK, Suhartoyo meminta agar Rizal bisa lebih tegas soal dalil keinginannya maju sebagai calon presiden dalam pemilihan presiden mendatang yang menjadi dasar permohonan penghapusan aturan ambang batas presiden ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat dalam permohonan ini Rizal dan Abdul Rochim mendalilkan bahwa akan mencalonkan diri menjadi capres pada pilpres yang akan datang, tentu harus dibangun argumen untuk meyakinkan mahkamah secara faktual atau substansial sebagai bukti permulaan bahwa para pemohon ini akan mencalonkan," kata Suhartoyo dalam sidang di MK, yang disiarkan secara daring, Senin (21/9).

Suhartoyo menilai antara apa yang ditulis dalam dalil dengan apa yang dijelaskan oleh kuasa hukum penggugat, Refly Harun justru tak sinkron. Refly tak membahas soal keinginan Rizal mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024.

Sebaliknya, Refli mengatakan gugatan itu dilakukan karena ada kerugian yang dialami oleh empat partai buntut dari hasil Pilpres 2019 lalu. Empat partai itu yakni Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan PSI.

Atas dasar inilah Suhartoyo meminta agar penggugat bisa lebih tegas terkait siapa sesungguhnya pihak yang dirugikan pada ambang batas tersebut. Apakah Rizal yang hendak maju sebagai capres atau empat partai tersebut.

"Pak Refly mengatakan, empat partai secara konstitusional dirugikan, ini artinya apa sesungguhnya dua pemohon hari ini yang dirugikan? atau sesungguhnya lebih mendekati kerugian dalam konteks permohonan hari ini adalah empat partai tadi? Berkarya, PSI, Garuda, dan Perindo," katanya.

Atas dasar inilah, Gugatan bernomor 74/PUU-XVIII/2020 tentangan Ambang Batas Presiden yang diajukan oleh Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno diminta untuk diperbaiki oleh majelis konstitusi.

Suhartoyo meminta agar permohonan tersebut bisa mengurai kedudukan hukum dan mengelaborasi legal standing berkaitan dengan perkara ini, salah satunya soal pencalonan presiden. Majelis Hakim meminta perbaikan paling lambat diserahkan 5 Oktober mendatang.

"Elaborasikan spektrumnya agar kami yakin bahwa benar pemohon ini dua warga negara yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden dalam kontestasi pemilu mendatang," ujarnya.

Hapus Ambang Batas

Dalam sidang tersebut, Refly Harun mengatakan Pilpres 2019 menjadi dasar pokok permohonan pihaknya mengajukan uji materi agar ambang batas presiden dihilangkan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Refly meminta hakim konstitusi bersedia menghilangkan aturan tersebut dalam setiap pemilihan presiden.

"Pertama pokok permohonan ini yang paling utama landasannya adalah pasca-2019, pasca-Pilpres 2019," kata Refly.

Refly menyatakan empat partai politik telah hilang hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 nanti. Keempat partai itu yakni Partai Garuda, PSI, Berkarya dan Perindo.

Padahal dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan oleh partai politik resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi kami anggap, mengajukan paslon capres dan cawapres itu adalah hak konstitusional yang seharusnya tidak boleh dihilangkan dalam peraturan di bawahnya," ujarnya.

Menurut Refly, pada Pemilu sebelumnya, partai yang tak mendapat kursi di parlemen tetap diberi kesempatan untuk mengajukan paslon dengan cara bergabung dengan parpol lain.

Namun, setelah aturan ambang batas presiden diterapkan, hak partai yang tak memiliki jatah kursi di DPR terenggut.

Tak hanya itu, Refly juga menyoroti partai baru seperti Partai Gelora yang baru saja mendapat SK sah dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyebut Partai Gelora juga akan terhalang mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri.

"Jadi permohonan ini bukan menurunkan presidential threshold tapi menghilangkan sama sekali, karena kami berdalil bahwa presidential threshold bertentangan dengan sejumlah pasal konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, mantan komisaris utama PT Jasa Marga menilai ambang batas presiden bertentangan dengan konsep jujur dan adil yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, pemilu yang berlandaskan ambang batas dipastikan tak jujur dan adil karena telah merampas hak partai atau individu yang tak memenuhi syarat tersebut.

"Terutama tidak jurdilnya ketika kemudian ada pembedaan perlakukan antara peserta pemilu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Refly juga membacakan petitum yang diajukan pihaknya dalam sidang tersebut. Pertama, meminta agar para majelis hakim MK bersedia mengabulkan permohonan pihaknya secara keseluruhan.

Kemudian menyatakan Pasal 222 UU Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam berita negara Republik Indonesia atau jika majelis hakim konstitusi republik Indonesia memiliki putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Refly.

(tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER