Data KPU: 13 Bacalon Masih Positif Covid-19, Jatim Terbanyak

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2020 15:06 WIB
Belasan bakal calon Pilkada Serentak masih dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari 13 bacalon positif covid, tiga diantaranya berada di wilayah Jatim.
Ilustrasi tim kesehatan khusus penanganan virus corona (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data bahwa ada tiga belas orang bakal calon Pilkada Serentak 2020 yang masih dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) hingga Selasa (22/9).

Angka tersebut telah berkurang jauh dari saat masa pendaftaran. Saat itu, KPU mencatat ada enam puluh orang bakal calon di delapan belas provinsi yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

Saat ini, para bakal calon yang masih positif Covid-19 tersebar di delapan provinsi. Namun jumlah ini berdasarkan hasil tes PCR di awal masa pendaftaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Provinsi Jawa Timur jadi daerah yang paling banyak terdapat bakal calon positif Covid-19. KPU mencatat ada tiga bakal calon, yaitu bakal calon wakil kepala bupati Sidoarjo, bakal calon wali kota Surabaya, dan bakal calon bupati Malang.

Kemudian di Sumatera Utara ada calon wakil wali kota Sibolga dan calon bupati Serdang Bedagai. Di Riau ada bakal calon wakil bupati Meranti, sedangkan di Kalimantan Timur ada bakal calon bupati Berau.

Lalu di Kalimantan Utara ada bakal calon wakil bupati Nunukan, di Sulawesi Utara ada bakal calon bupati dan calon wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan.

Di Papua tercatat ada bakal calon bupati Yahukimo. Sementara di Papua Barat ada dua bakal calon positif Covid-19, yaitu bakal calon bupati Sorong dan bakal calon bupati Manokwari Selatan.

Lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, KPU mewajibkan setiap bakal calon Pilkada Serentak 2020 menyerahkan hasil tes PCR saat masa pendaftaran.

Bakal calon yang negatif Covid-19 dipersilakan melanjutkan tahapan selanjutnya. Sementara bakal calon positif Covid-19 diminta untuk menjalani penanganan hingga dinyatakan negatif.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5)," seperti dikutip dari pasal 50C ayat (6) PKPU tersebut.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER