Keberatan atas Dakwaan, Pinangki Diberi Sepekan Susun Eksepsi

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 04:55 WIB
Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari menyatakan kliennya keberatan atas dakwaan dan meminta waktu sepekan untuk membuat eksepsi.
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dalam kasus terkait terpidana Djoko S Tjandra

Pinangki, melalui penasihat hukumnya Aldres Napitupulu meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan.

"Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan Terdakwa," kata Aldres usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldres mengaku pihaknya menilai janggal atas dakwaan Jaksa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut.

Dalam dakwaan kesatu, Pinangki dituduh menerima US$500 ribu dari terpidana Djoko S Tjandra di masa buronnya. Namun, pada dakwaan ketiga Pinangki disebut bermufakat jahat untuk memberikan uang kepada pihak lain.

"Ini menurut kami cukup aneh, ketika Terdakwa dituduh sebagai penerima, tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu poin keberatan kami," imbuh Aldres.

Sebagai informasi, Pinangki didakwa telah menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menyebut ia juga menukarkan dan membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Seperti membeli 1 unit mobil BMW mewah, perawatan kesehatan dan kecantikan, hingga pembayaran sewa apartemen.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Pinangki bersama Djoko Tjandra dan rekannya yang bernama Andi Irfan Jaya melakukan pemufakatan jahat. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER