Pinangki Masukkan Jaksa Agung di 'Action Plan' Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 19:41 WIB
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin masuk ke dalam paket 'Action Plan' Jaksa Pinangki terkait permintaan fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki disebut seret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rencana aksinya untuk meloloskan Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama atasannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, ke dalam paket 'Action Plan' alias rencana aksi permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Pinangki yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

"Pada 25 November 2019, Terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Roni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana aksi berupa Action Plan untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dengan menggunakan sarana fatwa MA.

Aksi pertama adalah penandatangan Security Deposit (Akta Kuasa Jual) sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab aksi adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, dan akan dilaksanakan pada 13 - 23 Febuari 2020.

Aksi kedua ialah pengiriman surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR), yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24 - 25 Februari 2020. Penanggungjawabnya adalah Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.

Aksi ketiga adalah Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA dengan inisial HA. Penanggung jawab aksi ini adalah Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020.

Aksi keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee Pinangki sebesar USD250 ribu atau sekitar Rp3,75 miliar dari total fee USD1 juta (sekitar Rp14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD500 ribu (Rp7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra. Pelaksanannya pada 1-5 Maret 2020.

Aksi kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan Jaya sebesar US$500 ribu untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Aksi keenam yaitu pejabat MA HA menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin tentang permohonan fatwa. Penanggung jawabnya adalah HA atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Aksi ketujuh adalah Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat HA, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab aksi ini adalah IF (belum diketahui)/ Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Aksi kedelapan adalah security deposit cair senilai USD10.000, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut apabila Action Plan ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Aksi ke-9 adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab aksi ini adalah Pinangki/ Andi Irfan Jaya/ Djoko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia(CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Sedangkan aksi terakhir adalah pembayaran fee 25 persen yakni USD250 ribu sebagai pelunasan atas kekurangan pemberian fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sebagaimana aksi ke-9. Penanggung jawab aksi adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

"Atas kesepakatan action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar US$500 ribu sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan 'NO'," tutur Jaksa.

"Kecuali pada aksi ketujuh dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4, 5' dan 'action' kesembilan dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan berbeda. Ia didakwa dengan Pasal gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat.

Pihak Jaksa Agung sendiri belum menanggapi dakwaan tersebut. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono sempat membantah soal dugaan ada "orang besar" yang melindungi Pinangki dalam membantu Djoko Tjandra agar bisa bebas dari jeratan pidana 2 tahun penjara.

"Proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar. Tetapi alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Hari.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER