Para guru, siswa, mahasiswa, dan dosen kini bisa mengecek daftar situs dan aplikasi pembelajaran yang bisa diakses menggunakan bantuan kuota data internet 2020, di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan laman khusus tersebut untuk membantu para penerima bantuan kuota mendapatkan informasi, sekaligus mencegah penyalahgunaan bantuan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, menjelaskan daftar tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang umum digunakan dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dengan begitu, baik pengajar maupun siswa bisa lebih mudah dalam melakukan PJJ.
![]() |
Evy mengimbau agar guru, siswa, mahasiswa, dan dosen mengakses laman yang telah disiapkan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet. Dalam daftar tersebut, terdapat 19 aplikasi pembelajaran, lima video conference, 22 website, dan 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ.
"Dijelaskan dalam laman tersebut kuota bantuan internet dari Kemendikbud dibagi dua, ada kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh," jelas Evy, Selasa (22/09/2020).
Evy menekankan, program bantuan kuota internet merupakan upaya pemerintah menjawab aspirasi masyarakat, terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi. Bantuan tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pembelajaran daring seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa, khususnya di masa pandemi.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak hanya sebagian tetapi seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa dapat terbantum," sebut Evy.
Ia mengimbau kepada para guru, siswa, dosen, dan mahasiswa yang belum mendaftarkan nomor ponselnya, untuk segera mendaftar agar bisa mendapatkan bantuan kuota internet. Kemendikbud, kata Evy, memastikan aplikasi Dapodik dan aplikasi PDDikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet tetap dibuka. Adapun mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
"Data nomor ponsel didaftarkan oleh satuan pendidikan dan verifikasi validasi dilakukan berdasarkan perguruan tinggi dan sekolah basisnya. Terkait keakuratan nomor masing-masing menjadi tanggung jawab lembaga tersebut," terang Evy.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 disebutkan, Pemimpin Satuan Pendidikan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.