Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengusulkan agar ada penambahan jumlah bilik suara minimal sebanyak lima kotak di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu, kata dia, bertujuan agar tak terjadi penumpukan para pemilih di TPS di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini.
"Saya sampaikan dari 3 bilik ditambah 5 bilik suara. Biar enggak jadi penumpukan," kata Tito dalam acara Rapat Koordinasi Camat Se-Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube Kemendagri RI, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Tito menjamin bila pelaksanaan pencoblosan di TPS akan memerhatikan berbagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya, TPS hanya akan menampung maksimal 500 warga yang memiliki hak pilih.
Hal itu, katanya, telah diatur dalam Pasal 21 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
"Dan 500 ini juga diatur jamnya, misalnya jam 8 sampai jam 9 siapa saja, seperti praktik dokter gitu," kata Tito.
Selain itu, Tito juga meminta bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pilkada 2020 oleh KPU tidak melakukan aksi anarkis. Diketahui, pada Rabu (23/9) KPU seluruh wilayah mengumumkan secara serempak hasil penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2020.
Tito meminta bakal calon kepala daerah yang tak lolos untuk menggugat melalui saluran hukum resmi yang sudah disiapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Yang tidak lolos, yang kecewa tidak boleh ada aksi kekerasan, tak boleh ada pengumpulan massa. Sebab ada saluran di Bawaslu, PTUN, maupun MA," kata mantan Kapolri tersebut.
Tito lantas berharap agar bakal pasangan calon yang tak lolos maupun pasangan calon yang sudah ditetapkan tidak menggelar pengumpulan massa.