Tito Bolehkan Konser Saat Kampanye Pilkada, Asal Virtual

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2020 15:40 WIB
Mendagri Tito menegaskan semua pelaksanaan konser musik yang dilakukan fisik akan dilarang oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu saat masa kampanye nanti.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lebih dulu dikenal sebagai pensiunan jenderal polisi. Ia juga tercatat pernah menjadi Kapolri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penyelenggaraan konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 masih diperbolehkan. Namun, kata dia, asal digelar secara virtual oleh para kandidat calon kepala daerah.

Tito menegaskan segala jenis pelaksanaan konser musik yang dilakukan secara fisik dipastikan akan dilarang oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu saat masa kampanye nanti.

"Lalu Sabtu esok masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta enggak ada. Boleh konser, boleh musik. Tapi virtual, fisik tidak," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada dalam Kondisi Bencana Covid yang disiarkan lewat kanal Youtube Kemendagri RI, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, tahapan masa kampanye Pilkada 2020 berlangsung 26 September-5 Desember 2020 mendatang.

Lebih lanjut, Tito menyatakan aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona.

Ia menyatakan aturan tersebut sedang direvisi KPU dan diharapkan rampung hari ini.

Tito mengatakan revisi regulasi diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mencegah pelanggaran protokol kesehatan.

"Ini sedang direvisi dan diperbaiki kembali, dan dikoordinasikan dengan DPR, dan mudah-mudahan hari ini juga bisa diundangkan," kata mantan Kapolri tersebut.

Tak hanya konser, Tito juga menyatakan kegiatan lain yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa juga akan dilarang oleh penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan konvoi hingga arak-arakan tidak diperkenankan dilakukan massa pendukung para kandidat.

"Kecuali ada rapat terbatas yang digelar sesuai aturan KPU. Kalau ada arak-arakan, konvoi, ini harus dibubarkan, bahkan bisa dipidana. bisa kena KUHP, Perkada dan aturan lain," kata Tito.

Sebagai informasi rapat kerja yang digelar oleh Komisi II DPR, KPU, Kemendagri, Bawaslu kemarin telah menyepakati revisi PKPU harus menekankan untuk melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan kerumunan, seperti rapat umum, konser, dan arak-arakan. Tak hanya itu, pihak-pihak itu sudah sepakat agar mendorong kampanye melalui daring.

Sebelumnya, KPU sempat mengizinkan peserta pilkada tahun 2020 menggelar konser musik sebagai salah satu metode kampanye. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Izin yang diberikan KPU itu lantas menuai kritik dari Kemendagri, DPR hingga pengamat pemilu. Menurut mereka, sebaiknya KPU menghapus ketentuan tersebut karena rawan penularan virus corona.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER