Pelaku Pelecehan Rapid Test di Soetta Belum Berstatus Dokter

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 16:45 WIB
Tersangka petugas rapid test risiko Covid-19 yang melakukan pencabulan terhadap penumpang di Bandara Soekarno Hatta belum mendapatkan status sebagai dokter.
Ilustrasi tersangka. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka petugas rapid test risiko Covid-19 yang melakukan pencabulan terhadap penumpang di Bandara Soekarno Hatta belum mendapatkan status sebagai dokter.

Kepala Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Alexander Yurikho mengatakan tersangka berinisial EFY itu baru hanya memiliki gelar sarjana kedokteran dari sebuah universitas swasta di Sumatera Utara.

Itu, kata dia, merupakan buah dari keterangan PT Kimia Farma selaku penyelenggara rapid test di Bandara Soetta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didapatkan keterangan bahwa tersangka adalah memiliki gelar akademis berupa Sarjana Kedokteran (S.Ked)," kata Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Alexander menuturkan nantinya penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak kampus terkait gelar sarjana yang dimiliki tersangka.

"Penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi universitas swasta di Sumatera Utara tempat tersangka menempuh pendidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Alexander, penyidik juga segera meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan profesi tersangka.

IDI sendiri sebelumnya telah menyatakan EFY tak terdaftar sebagai anggotanya. Tak hanya itu, EFY juga tidak terdaftar sebagai dokter di lembar negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," tutur Alexander.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus yang menimpa penumpang berinisial LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soetta.

Kasus ini terungkap ke publik karena viral setelah LHI membagikan peristiwa yang dialaminya lewat akun Twitter, @listongs.

Dalam unggahannya itu, LHI mengungkapkan dirinya diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif. Tak hanya itu, LHI juga membeberkan bahwa dirinya mengalami aksi pelecehan.

EFY sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat ancaman berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER