Berkas Lengkap, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2020 22:11 WIB
Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono segara disidang di Pengadilan Tipikor. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono telah rampung. Kedua tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu segera disidang.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan) tersangka/terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Ali mengatakan jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan. Setelah itu, jaksa segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," ujarnya.

Menurut Ali, saat ini penahanan Nurhadi dan Rezky menjadi kewenangan JPU KPK untuk 20 hari, terhitung sejak 29 September sampai 18 Oktober 2020. Nurhadi ditahan di Rutan Capang KPK C1, sementara Rezky ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih dalam pelarian. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER