Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Narkotika untuk Kesehatan meminta pemerintah terbuka terkait alasan menolak ganja untuk kesehatan yang sempat disampaikan pada akhir Juni lalu.
Koalisi yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada 28 September lalu, secara resmi telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Lihat juga:Tarik Ulur Regulasi Ganja Medis di Indonesia |
Pengacara publik LBHM Ma'ruf Bajammal menuturkan, pengajuan sengketa dilayangkan lantaran pemerintah hingga saat ini belum merespons permintaan koalisi agar membuka dasar ilmiah penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah mengajukan informasi publik ke lembaga yang bersangkutan tanggal 7 Juli 2020, tapi tidak ditanggapi. Karena tidak ditanggapi, akhirnya kita mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat kemarin, tanggal 28 September 2020," kata Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).
Ma'ruf mengatakan sikap tertutup itu justru semakin menunjukkan sinyal bahwa pemerintah justru tidak berdasarkan ilmu pengetahuan dan landasan penelitian yang jelas dalam menolak penggunaan ganja untuk kesehatan atau medis.
Padahal, ujar dia, pemerintah sebelumnya sempat mengklaim, berdasarkan hasil penelitian, ganja di Indonesia mengandung kadar Tetrahidrokanabinol (THC) tinggi sehingga tak dapat digunakan untuk kesehatan. THC adalah psikotropika yang menjadi senyawa utama dalam ganja.
"Penting bagi publik untuk diberikan dasar informasi klaim pemerintah yang dijadikan dasar penolakan pemanfaatan ganja untuk kesehatan," kata dia.
![]() |
Oleh sebab itu, Ma'ruf menegaskan, pemerintah harus terbuka terkait dasar ilmiah penolakan ganja untuk kesehatan tersebut. Menurut dia, transparansi merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap warga sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Selain itu, lanjut dia, pembukaan informasi tersebut sekaligus bakal menunjukkan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo menjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya.
Oleh karena itu, menurut Ma'ruf, LBH Masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untuk mengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak melupakan tanggung jawab konstitusional yang diemban pemerintahannya.
(thr/kid)