Kementerian Pertanian (Kementan) lewat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.
Meski tercatat menjadi 1 dari 66 tanaman obat binaan, namun Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha menegaskan bahwa ganja tetap masuk ke golongan psikotropika.
"Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika," kata Tommy dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.
UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Karenanya, Kementan hanya memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Tommy juga menjelaskan, Undang-Undang nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1), budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Di dalam Permentan 104/2020, ditetapkan pula jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.
Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.
Catatan redaksi: Isi artikel ini mengalami revisi dan penambahan pernyataan resmi dari Kementan pada Sabtu (29/8) pukul 17.50 WIB.
(wel/mik)