Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengurangan hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. ICW menilai hal itu telah meruntuhkan keadilan bagi masyarakat.
"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, diantaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).
Kurnia menyatakan sejak awal ICW memang sudah meragukan keberpihakan MA terhadap pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpulan itu, kata dia, bukan tanpa dasar. Merujuk tren vonis ICW tahun 2019, rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?," ucap Kurnia.
Ia lebih lanjut mengatakan, setidaknya ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut.
Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan sia-sia.
ICW pun menuntut agar Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.
"KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang dan Komisi Yudisial turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang itu pun berkurang dari semula 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.
Dalam putusan MA, Anas juga dijatuhi denda Rp300 juta subsidair tiga bulan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
(yoa/wis)