Polisi Limpahkan Berkas Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 17:46 WIB
Tersangka yang juga Wakil Ketua DPRD Tegasl, Wasmad Edi Susilo diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi melimpahkan berkas perkara dangdutan di masa pandemi dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Edi diketahui menggelar hajatan berupa acara konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 dan membuat kerumunan sehingga tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

"Sudah tahap I, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, kata Argo, tersangka diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP. Jeratan itu disematkan kepada Wasmad lantaran menggelar hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," kata Argo.

Polri, kata Argo, siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Selain berbuntut pidana, Polri juga mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno usai gelaran acara dangdut itu terlaksana. Polda Jawa Tengah memberikan teguran keras kepada Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari terkait koordinasi dan pembinaan terhadap jajaran dibawahnya.

Namun penindakan terhadap Kapolres terkait diganti atau tidaknya dari jabatan, Polda Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri.

"Kalau Kapolsek kan kewenangan Kapolda, langsung mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek. Kalau Kapolresnya, kita telah memberi teguran keras, namun kalau penggantian, itu kewenangan Mabes Polri", ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutrisna.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER